Dapat Berkah Kemudian
“Seorang Muslim yang membayar zakat akan bukakan pintu rezeki dan dihapuskan kesalahannya”. (HR. Tirmidzi)
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Hukum zakat penghasilan ulama fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.
Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. (QS. Al- Taubah: 103
Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat imam Tirmidzi bahwa Rasulallah SAW bersabda: “ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian”. Dan hadist dari Abu Hurairah ra, Rasulallah SAW bersabda: “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad)
Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik.”
QS. Al- Baqarah: 267
NISHAB: Senilai 85 gr Emas/setara uang Rp. 79.738.425,-
HAUL: 1 Tahun
KADAR: 2,5%
PERHITUNGAN: Penghasilan x 2,5%
NISHAB: Setara 85 gr Emas
HAUL: 1 Tahun
KADAR: 2,5%
PERHITUNGAN: (Modal yg diputar + Laba + Piutang Lancar) - (Hutang Jatuh Tempo + yg dipakai x 2,5%)
NISHAB: Emas 85 gr & Perak 595 gr
HAUL: 1 Tahun
KADAR: 2,5%
PERHITUNGAN: (Emas/Perak yg dimiliki - Emas/Perak yg dipakai) x 2,5%
NISHAB: Gabah 653 kg & Beras 524 kg
HAUL: Saat Panen
KADAR: 10% (jika dari hujan/mata air) & 5% (jika di airi dengan irigasi
PERHITUNGAN: 10% hasil panen / 5% hasil panen
NISHAB: Setara 85 gr Emas
HAUL: Saat Panen
KADAR: 10% (jika dari hujan/mata air) & 5% (jika di airi dengan irigasi
PERHITUNGAN: (Saldo Akhir - Bunga) x 2,5% (jika menabung di Bank Konvensional
NISHAB: Setara 85 gr Emas
HAUL: Saat Panen
KADAR: 10% (jika dari hujan/mata air) & 5% (jika di airi dengan irigasi
PERHITUNGAN: Khusus Saham yg tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), (Capital + Deviden) x 2,5%
Masukan Data (Nominal) Kedalam Kotak yang tersedia di samping kanan pada setiap keterangan
Untuk Mendapatkan Jumlah Zakat Anda harus memasukan nominal pada baris z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram dan Tekan Enter
Apabila Jumlah Zakat Yang Harus di Bayarkan Bernilai 0, Anda Tidak dikenakan Membayar Zakat