Tunaikan 2,5% dulu,

Dapat Berkah Kemudian

“Seorang Muslim yang membayar zakat akan bukakan pintu rezeki dan dihapuskan kesalahannya”. (HR. Tirmidzi)

Sucikan Hartamu dengan Zakat bersama Yayasan Bakti Peduli Yatim

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).

Hukum zakat penghasilan ulama fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.

Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. (QS. Al- Taubah: 103

Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat imam Tirmidzi bahwa Rasulallah SAW bersabda: “ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian”. Dan hadist dari Abu Hurairah ra, Rasulallah SAW bersabda: “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad)

Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik.”

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagiaan dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Perhitungan Zakat

Person holding open wallet revealing banknotes, including Indonesian rupiah, in an outdoor setting.

Zakat Penghasilan

NISHAB: Senilai 85 gr Emas/setara uang Rp. 79.738.425,-
HAUL: 1 Tahun
KADAR: 2,5%
PERHITUNGAN: Penghasilan x 2,5%

Lively beachside fish market with vendors and buyers engaged in seafood transactions.

Zakat Perdagangan

NISHAB: Setara 85 gr Emas
HAUL: 1 Tahun
KADAR: 2,5%
PERHITUNGAN: (Modal yg diputar + Laba + Piutang Lancar) - (Hutang Jatuh Tempo + yg dipakai x 2,5%)

A detailed shot of gold bars labeled 'Global Intergold' as a symbol of wealth and investment.

Zakat Emas & Perak

NISHAB: Emas 85 gr & Perak 595 gr
HAUL: 1 Tahun
KADAR: 2,5%
PERHITUNGAN: (Emas/Perak yg dimiliki - Emas/Perak yg dipakai) x 2,5%

Three types of uncooked rice in a close-up still life arrangement.

Zakat Pertanian

NISHAB: Gabah 653 kg & Beras 524 kg
HAUL: Saat Panen
KADAR: 10% (jika dari hujan/mata air) & 5% (jika di airi dengan irigasi
PERHITUNGAN: 10% hasil panen / 5% hasil panen

Close-up of hand placing rolled currency into a clear glass jar, symbolizing savings.

Zakat Tabungan

NISHAB: Setara 85 gr Emas
HAUL: Saat Panen
KADAR: 10% (jika dari hujan/mata air) & 5% (jika di airi dengan irigasi
PERHITUNGAN: (Saldo Akhir - Bunga) x 2,5% (jika menabung di Bank Konvensional

stock market, chart, phone

Zakat Saham

NISHAB: Setara 85 gr Emas
HAUL: Saat Panen
KADAR: 10% (jika dari hujan/mata air) & 5% (jika di airi dengan irigasi
PERHITUNGAN: Khusus Saham yg tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), (Capital + Deviden) x 2,5%

Kalkulator Zakat

Masukan Data (Nominal) Kedalam Kotak yang tersedia di samping kanan pada setiap keterangan 

Untuk Mendapatkan Jumlah Zakat Anda harus memasukan nominal pada baris z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram dan Tekan Enter 

Apabila Jumlah Zakat Yang Harus di Bayarkan Bernilai 0, Anda Tidak dikenakan Membayar Zakat

Kalkulator Zakat | Rumah Zakat
ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN
a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya Rp
b. Saham atau surat-surat berharga lainnya Rp
c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang) Rp
d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya Rp
e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga) Rp
f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E) Rp
g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini Rp
h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika &gt nisab) Rp
I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x H) Rp
ZAKAT PROFESI
j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak) Rp
k. Bonus/pendapatan lain-lain selama setahun Rp
l. Jumlah Pendapatan per Tahun Rp
m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll) Rp
n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll) Rp
o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n) Rp
p. Penghasilan kena zakat (L - O , jika &gt nisab) Rp
Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P) Rp
ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)
r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll) Rp
s. Utang perusahaan jatuh tempo Rp
t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen) %
u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s]) Rp
v. Harta usaha kena zakat (u, jika &gt nisab) Rp
W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X v) Rp
TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
Rp
PERHITUNGAN NISAB
z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram Rp
Besarnya Nisab (z x 85 gram emas) Rp

“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.

Apa Kata Mereka Para #SahabatDermawan BIMAI ?

Tunggu Apa Lagi? Santuni Anak Yatim Sekarang dan Dapatkan Surga yang Berdekatan dengan Rasulullah

Gapai Ampunan dengan Menyantuni Anak Yatim di Bulan Mulia Mari Sisihkan Harta untuk Mendaki Kedudukan Tinggi di Surga

“Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslimin, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, ” (HR Tirmidzi).

Jangan biarkan anak-anak yatim dhuafa binaan hidup dalam kelaparan dan kekurangan gizi. Bersama kita hadirkan untuk membantu sedikit sedekah untuk kebutuhan pangan dan sandang mereka.

Yuk, ikut berpartisipasi bersama para dermawan dan Yayasan Bina Masyarakat Indonesia (BIMAI) untuk membantu kebutuhan sehari-hari para anak-anak hebat binaan yatim dhuafa! Caranya:

  1. Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”
  2. Isi nominal donasi yang ingin diberikan;
  3. Pilih metode pembayaran Mandiri/BSI/BRI
  4. Dapat laporan via email/WA.

Tidak hanya berZakat, #SahabatDermawan juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu. 

Terima kasih #SahabatDermawan, Berapapun zakat yang #SahabatDermawan sisihkan, akan sangat bermanfaat untuk para anak-anak hebat binaan yatim dhuafa.

Salam

bimaipeduli.org

Disclaimer : Informasi, opini dan foto yang ada di halaman galang dana ini adalah milik dan tanggung jawab penggalang dana. Jika ada masalah/kecurigaan silakan lapor kepada kami disini.

Penggalangan dana ini mencurigakan? Laporkan